Facebookers

Makalah

Senin, 30 Mei 2011

Perbandingan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan Sebelumnya

Ketentuan Sampai dengan 31 Desember 2008 :

KMK Nomor: 137/PMK.03/2005

Diri Sendiri Rp.13,2 juta

Tambahan WP Kawin Rp. 1,2 juta

Tambahan Istri Bekerja Rp.13,2 juta

Tambahan Tanggungan Rp. 1,2 juta (Maksimal 3 orang)



Keputusan Perubahan (Mulai Berlaku 1 Januari 2009):

Diri Sendiri Rp. 15,84 juta

Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta

Tambahan Istri Bekerja Rp. 15,84 juta

Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta (Maksimal 3 orang)


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 – UU 36/2008

PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.

Rp 15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

Rp 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan

Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls