KMK Nomor: 137/PMK.03/2005
Diri Sendiri Rp.13,2 juta
Tambahan WP Kawin Rp. 1,2 juta
Tambahan Istri Bekerja Rp.13,2 juta
Tambahan Tanggungan Rp. 1,2 juta (Maksimal 3 orang)
Keputusan Perubahan (Mulai Berlaku 1 Januari 2009):
Diri Sendiri Rp. 15,84 juta
Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta
Tambahan Istri Bekerja Rp. 15,84 juta
Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta (Maksimal 3 orang)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 – UU 36/2008
PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.
Rp 15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
0 komentar:
Posting Komentar