Jumlah (Rp) Keterangan
12.000.000,00 Untuk Wajib Pajak orang pribadi
1.200.000,00 Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
12.000.000,0 Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
1.200.000,00 Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005 yang mulai berlaku 1 Januari 2006 adalah sebagai berikut :
Jumlah (Rp) Keterangan
13.200.000,00 Untuk Wajib Pajak orang pribadi
1.200.000,00 Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
13.200.000,00 Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami
1.200.000,00 *
* Tmabahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
* Tambahan untuk setiap keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 ( tiga ) orang untuk setiap keluarga.
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah misalnya mertua dan anak tiri. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
0 komentar:
Posting Komentar