Facebookers

Makalah

Senin, 30 Mei 2011

Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )

     Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

A. Fungsi NPWP


    • Sarana dalam administrasi perpajakan.
    • Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
    • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

B. Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP

     Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

C. Penghapusan NPWP dan Persyaratannya

  • WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
  • Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
  • Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
  • WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
  • WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

D. Penerbitan NPWP Secara Jabatan

     KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

E. Sanksi yang berhubungan dengan NPWP

    Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

F. Pemberian NPWP Bagi Karyawan

    Sehubungan dengan akan diberlakukannya amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2009 dimana karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal dan harus membayar fiskal luar negeri jika ke luar negeri dan sejalan dengan program pemberian NPWP rnelalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-59/PJ/2008 tanggal 17 Oktober 2008 Tentang Pemberian NPWP Bagi Karyawan, yang mendorong agar Kantor Pelayanan Pajak proaktif dalam membantu karyawan/ orang pribadi untuk memperoleh NPWP.

G. Manfaat NPWP

     Kepemilikan NPWP sangat terkait dengan adanya subjek dan objek pajak. Sebagai karyawan jika telah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tentunya telah memenuhi unsur subjek dan objek pajak.
     Undang-undang Pakaj Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang akan mulai berlaku tahun 2009 ini menganut diskriminasi tarif, di mana orang pribadi tidak ber-NPWP akan dibebankan tarif pajak penghasilan lebih besar daripada wajib pajak ber-NPWP. Selain itu, NPWP merupakan persyaratan wajib bila akan mengajukan kredit di perbankan atau lembaga keuangan sampai pada jumlah tertentu. Manfaat lainnya adalah pembebasan fiskal luar negeri bila berpergian ke luar negeri. Bila yang tidak memiliki NPWP diharuskan membayar biaya fiskal sebesar Rp. 2.500.000/orang (dahulu Rp. 1.000.000) maka bagi mereka yang memiliki NPWP tidak dikenakan biaya alias gratis.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls